Serang, infobreakingnews - Biaya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 yang bersumber dari APBD 2016 mencapai Rp360 miliar. Anggaran sebanyak itu terdiri atas angagran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sebesar Rp 270 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten sebesar Rp90 miliar.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Kusmayadi kepada wartawan, Senin (19/12) mengatakan bahwa anggaran sebesar itu sudah cukup untuk membiayai Pilgub Banten 2017 dan tidak perlu mendapat tambahan lagi dari APBD 2017.
"Anggaran segitu sudah cukup, malah kayaknya akan ada silpa (sisa lebih penggunaan anggaran)," ujarnya.
Kusmayadi merinci bahwa pada APBD murni 2016 Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran Rp 150 miliar kepada KPU. Kemudian pada APBD perubahan 2016 ditambah Rp 120 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 270 miliar.
Sedangkan untuk Bawaslu, pada APBD murni pemprov telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Kemudian ditambah Rp 40 miliar pada APBD Perubahan 2016 sehingga totalnya menjadi Rp90 miliar.
"Jadi untuk anggaran segitu pasti akan cukup," ujarnya.
Selain itu, alasan lain mengapa pemprov tidak menambah anggaran KPU dan Bawaslu kata Kusmayadi karena kandidat yang maju di Pilkada nanti hanya ada dua pasangan calon.
"Kalau dulu itu dihitungnya empat pasangan calon dari yang independen juga. Tapi ternyata calon independen itu gugur dan tidak disahkan. Jadi menurut kita anggaran itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran Pilgub Banten 2017," ungkapnya.
Ditambahkan Kusmayadi, seluruh alokasi anggaran dari Pemprov Banten bagi KPU dan Bawaslu akan segera dicairkan hingga akhir Desember 2016.
"Yang pasti dua sampai tiga hari ke depan anggaran itu akan dicairkan semua," katanya.***Johanda Sianturi.