750 Ribu Tenaga Honorer Akan Segara Diangkat Jadi PNS

PERAWANGPOS, Hasil revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Tenaga Honorer K2 dan diluar K2 menjadi PNS akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

Dalam pembahasan itu ada empat kategori pengangkatan PNS yaitu :
1. Pengangkatan Tenaga Honorer
2. Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap
3. Pengangkatan Pegawai non PNS
4. Pengangkatan Tenaga Kontrak jadi PNS

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih mengatakan pertama dilakukan pendataan dulu  jumlah tenaga honorer, PTT, Pegawai tetap non PNS, dan Tenaga Kontrak untuk totalnya diperkirakan 750 ribu orang. Mudah-mudahan target DPR RI untuk UU ASN 2017 bisa terealisasi agar seluruh bis diangkat jadi PNS.

Lanjutnya lagi Presidium Nasional revisi UU ASN sudah terbentuk akan membantu memudahkan forum dalam memperjuangkan pengangkatan PNS.

Sebelum ketua panja revisi UU ASD 2017 Arif Wibowo mengatakan pengangkatan PNS dari empat kategori itu, dimulai tiga bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi UU ASN ditetapkan pungkasnya.

Sumber : JPNN
Ket. Foto : ilustrasi

Subscribe to receive free email updates: