3 Pelaku Kasus Korupsi DPRD Nias Selatan (Nisel) Minta Maaf di PN Tipikor Medan

3 Pelaku Kasus Korupsi DPRD Nias Selatan (Nisel) Minta Maaf di PN Tipikor Medan HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Tiga pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2015 mengaku bersalah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi saat sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Tiga pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2015 mengaku bersalah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi saat sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun ketiga pelaku, diantaranya, mantan Sekretaris DPRD Nisel, Fabowosa Laia, Kepala
 Kesbangpolinmas Nisel, Agustin Sarumaha, dan pihak rekanan, Ariston Moho mengakui kesalahannya, 
saat majelis hakim anggota Sontan Merauke Sinaga mencecar dengan pemikiran logika.‬
‪"Saudara rekanan, kan tidak masuk akal bisa mengerjakan semua baju dinas tersebut dalam waktu 
20 hari. Tapi anda nmenyanggupi karena cuma formalitas, kan?" ujar hakim.
Sementara kepada Fabowosa Laia, Sontan menilai dia lalai lantaran menyetujui dana baju dinas 
yakni untuk empat jenis pakaian baju dinas untuk anggota DPRD Nisel diuangkan," kata hakim Sontan.‬
‪Menjawab itu, Fabowosa yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) mengaku kesalahannya 
dan mengatakan tidak akan melakukan itu lagi. Untuk Agustin Sarumaha sebagai Pejabat Pembuat 
Komitmen (PPK) dinilai bersalah lantaran menyepakati kerjasama dengan rekanan kendati sebatas formalitas.‬
‪Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) 
Fauzan Eka Prasetya untuk menyiapkan berkas tuntutan untuk persidangan Jumat (23/12) mendatang.
"Tolong untuk memudahkan majelis hakim, berkas tuntutan dan pembelaan dicetak dengan 
huruf arial dengan ukuran 12 dan satu setengah spasi,,"pinta hakim Nazar Effendi.‬
‪Usai sidang, JPU Fauzan Eka menjelaskan, pada perkara itu, total kerugian Rp484 juta lebih. 
Modusnya, ketiga terdakwa mengganti pngadaan pakaian dinas DPRD Nisel  dengan pemberian uang tunai.
 "Ada empat jenis pakaian untuk 35 anggota DPRD Nisel. Satu anggota DPRD dapat lima setel 
pakaian tapi diuangkan sebesar Rp 11.744 juta lebih," ucapnya.‬
‪Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 
Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 
Pidana untuk dakwaan sekunder‬
‪Penasihat hukum terdakwa, Eka Handayani Ginting mengatakan, untuk kasus tersebut, 
harusnya Ketua DPRD Nisel, Sisi Adil Harita harusnya juga bertanggung jawab atas kasus tersebut.
 "History-nya para terdakwa termasuk  sekretaris DPRD Nisel telah membicarakan kepada 
Ketua DPRD tentang pengadaan baju dinas tersebut.
Sementara pada perkara ini, sebesar Rp. 480 juta biayanya sudah dikembalikan anggota 
DPRD Nisel untuk itu, tidak ada lagi kerugian negara,"ucap Eka.(source: dnaIams)

Subscribe to receive free email updates: