Lombok Tengah, sasambonews.com. Tim Buru Sergap Polres Lombok Tengah membekuk MM, warga Sengkol Kecamatan Aik Darek Kecamatan Batukliang. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp.55.000 yang diduga hasil penjualan pil Dextro dan Tramadol. Selain itu polisi juga menyita sejumlah pil yang sudah dipaket.
Saat ditangkap MM (20) warga Sengkol tersebut mengelak dikatakan pengedar atau penjual namun berdasarkan pengembangan MM lah yang menjual pil berbahaya tersebut ke puluhan siswa SMA/SMK di wilayah Batukliang.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama dengan tiga temannnya yang diduga terlibat dalam penjualan barang haram tersebut.
Sebelumnya puluhan siswa SMA/SMK dan MA di wilayah Batukliang Utara dan Batukliang diamankan aparatur desa karena diketahuyi sedang mengkonsumsi pil setan tersebut. Am
Related Posts :
Inter Milan Akan Menyaingi Juventus Dalam Meraih Trofi Seria A PORTAL BERITA BOLA ~ Milan - Bek Inter Milan, Miranda, menyebut timnya berambisi lolos ke Liga Champions 2017-2018. Bahkan, Miranda ya… Read More...
RILIS : Walikota Tanjungpinang Kukuhkan Kepengurusan HPI dan ASITA Press Release Walikota Tanjungpinang Kukuhkan Kepengurusan HPI dan ASITA HUMAS Pemko Tanjungpinang - Setumpuk tugas menanti ker… Read More...
Kepdins P & K Minta Maaf, Dana Pemondokan & TA Mahasiswa Dogiyai Kurang, Terima Apa Adanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kepdins P & K) Kab. Dogiyai, Yermias Anouw dan salah satu mahasiswa saat menghitung… Read More...
Parah!! Sekda Tanggamus di Tangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel Ilustrasi Kaliandanews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Mukhlis Basri diberitakan ditangkap jajaran… Read More...
Tabung Las Karbit Meledak, Pemilik Bengkel Mengalami Luka-Luka SINAR NGAWI™ Paron-Warga Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi, dibuat kaget oleh suara dentuman keras tepat ditengah hari sekitar pukul 11.3… Read More...