Takut Masuk Penjara 11 Tersangka Kembalikan Uang Korupsi

Bengkulu, infobreakingnews - Sebanyak 11 tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum (RSU) Mukomuko, Bengkulu, yang ditahan Kejati setempat dua hari lalu, kini statusnya tahananya ditangguhkan setelah permohonan mereka dikabulkan Kejati menjadi tahanan kota.
Hal ini dilakukan setelah mereka mendapat jaminan dari Bupati Mukomuko, Choirul Huda dan para tersangka telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 5,3 miliar secara tunai.
Kepala Kejati Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Adpidsus, Ahmad Darmawansyah didampingi Kejari Mukomuko, Agus Irawan, kepada wartawan, di Bengkulu, Jumat (11/11) membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, 11 tersangka korupsi pembangunan RSU Mukomuko, yang ditangguhkan penahananya oleh Kejati Bengkulu itu, antar lain YP, HR, PS, AS, ZH, DA, AH, BH, NEP, BDH dan AGS.
Dengan adanya penangguhan tahanan dari Kejati Bengkulu tersebut, maka para tersangka dikeluarkan dari Lapas Bentiring, Kota Bengkulu dan menjadi tahanan kota, dan wajib lapor sekali seminggu ke Kejari Mukomuko.
Ia mengatakan, ada 3 pertimbangan hingga diputuskan para tersangka tidak ditahan, yakni kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan ke negara, menghindari terlambatnya pembangunan di Mukomuko, dan karena beberapa tersangka yang ditahan keahilanya sangat dibutuhkan pemda dalam menuntaskan sejumlah proyek fisik yang sedang berjalan.
Selain itu, ada permohonan jaminan dari Bupati Mukomuko, Choirul Huda, sehingga pimpinan dan tim penyidik sependapat untuk menangguhkan tanahan para tersangka menjadi tahanan kota, katanya.
Meski menjadi tahanan kota, 11 tersangka wajib lapor ke Kejari Mukomuko sekali seminggu. "Sekarang proses administrasinya sedang kita proses dan secepatnya mereka kita keluarkan dari Lapas Bentiring," ujarnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Mukomuko ini, diusut Polda Bengkulu karena hasil pekerjaan tidak sesuai spek dan volume pekerjaan tidak cukup sesuai kontrak kerja, sehingga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total proyek Rp 50 miliar.
Dari pengusutan tersebut, penyidik Polda Bengkulu, menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total dana proyek sebesar Rp 50 miliar tersebut.
Tersangka sebanyak 11 orang itu, terdiri dari PPTK, KPS dan Tim PHO. Sebagian dari tersangka adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.
Sebagaimana diketahui Proyek pembangunan RSU Mukomuko ini dikerjakan pada tahun 2012 lalu senilai Rp 50 miliar, ketika bupati daerah ini masih dijabat Ichwan Yunus.*** Hidayat Lambasi.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :