Razia awalnya menyasar peredaran Minuman Keras (Miras) serta keberadaan Pekerja Karaoke (PK) yang masih berstatus di bawah umur. Namun, dalam praktik di lapangan petugas juga mendapati tiga kafe karaoke yang kedapatan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi.
Tiga kafe karaoke yang tanpa memiliki dokumen perizinan resmi alias ilegal itu masing-masing adalah Kafe Bintang Sahara di Desa Kebonagung Sulang, Kafe Karaoke Joker di Desa Kedungrejo Kota Rembang serta Kafe Karaoke Indah Bekti di Desa Landoh Kecamatan Sulang.
Disegel
Karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi, tiga kafe karaoke tersebut langsung disegel dan dilarang beroperasi oleh petugas. Langkah itu diambil petugas lantaran ketiga kafe tersebut sudah lama beroperasi dan tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Pemkab Rembang.
"Kami mendapat banyak masukan dari masyarakat. Sebagai tahap awal kami tertibkan sesuai prosedur yang ada yakni dari segi perizinan,baik itu yang izinnya sudah mati ataupun yang belum mengurus perizinan sama sekali," terang Bayu, Minggu (20/11).
Selain soal perizinan, Bayu juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kafe karaoke agar tidak menjual Miras kepada tamu. Selain itu, sanksi tegas juga akan menanti jika kafe karaoke kedapatan mempekerjakan PK di bawah umur.
Menurutnya, tiga kafe karaoke yang disegal itu baru bisa beroperasi kembali setelah dokumen perizinan dipenuhi pemilik. "Jangan sampai ada pekerja di bawah umur dan kafe yang menjual minuman keras. Sebab, Kabupaten Rembang merupakan wilayah yang sering meraih penghargaan sebagai kabupaten layak anak," ujarnya. (SM Network)