JALANI PEMERIKSAAN : Dua wanita tersangka pemakai sabu-sabu dan seorang laki-laki tersangka pengedar tengah menjalani pemerikssaan di Sat Narkoba Polres Bora. |
Dikemukakan, Tim Sat Narkoba Polres Blora baru-baru ini berhasil mengamankan dua wanita yang diduga pemakai sabu-sabu. Dua wanita tersebut, masing-masing Supinah, warga Jalan Mr Iskandar 123 Rt.3/3, Kaliwangan, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora kota, dan Merpati Puji Rahayu warga Desa Bandungsogo, Kecamatan Nrampal, Sragen yang selama ini tinggal di Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan.
Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Suparlan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun anggotanya, kalau ada perempuan yang sering mencari narkoba jenis sabu - sabu. Atas informasi itu, pihaknya segera anggotanya untuk melakukan penyelidikan, hingga akirnya berhasil meringkus Supinah dan Merpati Puji Rahayu, di Jalan Raya Blora - Porwodadi Km 5, tepatnya di Desa Adirejo. ''Waktu itu, anggota menemukan barang bukti satu paket sabu - sabu di saku celananya.''
Dalam pemeriksaan, petugas mendapat informasi dari dua wanita itu, bahwa sabu-sabu diperoleh dari Teguh Budi Iskandar, warga Rt.2/2, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo. Tidak memerlukan waktu lama, petugas akhirnya berhasil menangkap Teguh Budi.
''Hingga saat ini baik Supinah, Merpati Puji Rahayu dan Teguh Budi Iskandar masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Blora,'' tambah Kasat Narkoba, AKP Suparlan. (Handayana)