Jakarta, infobreakingnews - Menkumham Yasonna Laoly memastikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar bebas bersyarat tepat pada Hari Pahlawan yang jatuh tanggal 10 November 2016. Dia membantah pembebasan bersyarat Antasari dilakukan bertepatan pada Hari Pahlawan atas permintaan yang bersangkutan.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan dia (Antasari) dibebaskan. Dan saya kira ini haknya beliau karena dia telah melewati masa penahanan yang cukup lama terlepas dari perdebatan atas perkaranya sendiri," kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (8/11).
Antasari dipidana 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Vonis tersebut diperkuat Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali tahun 2011.
Dengan status bebas bersyarat, Yasonna mengatakan, Antasari juga harus wajib lapor hingga jangka waktu tertentu. Namun hal itu bisa dilakukan menggunakan sistem online.
"Jadi dia sekarang free man. Memang harus wajib lapor tetapi bisa menggunakan sistem online, jadi tak perlu bolak-balik datang namun secara fisik kita tahu keberadaannya di mana," lanjut Yasonna.
Dia juga membenarkan adanya permohonan grasi yang kedua dari Antasari. Bahkan Mahkamah Agung telah memberi pertimbangannya. Yasonna enggan membeberkan apakah nantinya grasi tersebut bakal dikabulkan Presiden Jokowi.
"Grasi dari kami memang sudah, bahkan Mahkamah Agung sudah memberi pertimbangan, tetapi nanti kita lihat dari Setneg," ujar Yasonna.*** Budimans.