Foto : http://ift.tt/2dDlOyd |
Sebelumnya, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Suparlan itu berhasil meringkus pengedar sabu-sabu, yakni Teguh Budi Iskandar, warga Rt.2/Rw2, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.
Berikut dua wanita pengguna sabu-sabu, masing-masing Supinah, warga Jalan.Mr Iskandar 123 Rt.3/3, Kaliwangan, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota, dan Merpati Puji Rahayu, warga Desa Bandungsogo Kecamatan Nrampal - Sragen, yang selama ini tinggal di Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan,
Sebagaimana diketahui, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Blora, adalah meringkus 2 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna.
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita juga terbilang lumayan, yakni 22 paket, seberat 8 Gram. Adapun dua orang tersangka dimaksud adalah Surani alias Singkek (54) warga Rt.4/1 Dukuh Plosokulon, Desa Kediren dan Stk, seorang oknum Kepala Desa Tanggel, yang tinggal di Rt.4/2 Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung. (Handayana)