Jadi Tersangka Buni Yani Malam Ini Polisi Tentukan Penahanan

Jakarta, infobreakingnews - Melalui Akun Facebooknya Buni Yani menyatakan meminta dukungan terkait statusnya jadi tersangka."Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Buni Yani dalam status yang dibuat. Status ini dibuat setelah Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers mengenai penetapan tersangka, Rabu (23/11/2016) malam.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani secara intensiv dalam waktu 24 jam kedepan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor, kini Buni Yani diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Kami punya waktu 1x 24 jam. Tapi ditahan atau tidaknya menunggu keputusan penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).


Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan pada malam ini. Penahanan merupakan hak prerogatif penyidik berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif. 

Awi memastikan Malam ini langsung kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (Kamis) pukul 20.00 WIN ditahan atau tidaknya. *** Nadya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :