Ini Kronologi Persidangan Ketiga Kalinya Pra Peradilan Terkait Penangkapan KPK Terhadap Rohadi

Advokat Ir. Tonon Tachta Singarimbun SH
Jakarta, infobreakingnews - Berita Persidangan Praperadilan Nomor 017/Pid.Pra2016/PN.JKT.PST
Hari Rabu, tanggal 9 November 2016
Ruang Cakra 6 di PN Jakarta Pusat

Hakim Tunggal : DR. H. Syahrul Machmud SH., MH
Panitera Pengganti : Mami Sulatmi SH., MH

Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH mengajukan permohonan gugatan pra peradilan kepada Ketua PN Jakarta Pusat sebagai mana Para Pihak berikut ini:

N a m a : Reyhan Satria Hanggara
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Pelajar
A l a m at : Jalan Boulevard Blok A-3, No. 5A, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

sebagai anak yang belum cakap secara hukum dan sebagai Ibu Kandung yang cakap secara hukum adalah Wahyu Widyati memberikan Kuasa tertanggal 19 September 2016 kepada Adv. Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH adalah WNI pada Kantor Hukum ANDITA'S LAW FIRM berkedudukan di Prudential Centre Lantai 22, Kota Kasablanca, Jalan Casablanca Raya Kav 88 Jakarta Selatan 12870, dan untuk selanjutnya sebagai PEMOHON PRA PERADILAN;
m e l a w a n
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berkedudukan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980, dan selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I PRA PERADILAN;
Dan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI berkedudukan di Jalan Jl. Ir.H. Juanda No.35 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II PRA PERADILAN

Reyhan Satria Hanggara memiliki keperluan guna melindungi keluarganya dalan hal ini ROHADI SH MH sebagai Ayah yang telah ditetapkan sebagai Tersangka TPK dan TPPU, dan sebagai keluarga memiliki moral obligasi agar pelanggaran hak asasi dan penyimpangan KUHAP serta kesewengan Termohon I yang tidak seharusnya menjadikan Ayahnya sebagai tersangka karena bukan seorang penyelenggara negara, dan untuk itu Ibunya Wahyu Widyati (cerai hidup dengan Rohadi) yang akan mengajukan keperluan hukumnya dalam praperadilan

Jalannya Persidangan
• Sekitar jam 10.00 Rohadi SH MH hadir dalam ruang persidangan dengan dikawal oleh Petugas KPK dan didampingi oleh ke-2 Kuasa Hukumnya, masuk ke ruang sidang dan duduk menunggu;
• Kuasa Hukum KPK tidak diketahui jam kedatangannya, dan datang ke ruang persidangan dan duduk di bangku Termohon;
• Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti masuk keruang persidangan dan sekitar 30 menit kemudian Kuasa Hukum Pemohon masuk keruang persidangan akibat telah dipanggil oleh Petugas pengadilan (kejadian tersebut sekitar pukul 11.30);
• Pada saat Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbu SH sebagai kuasa hukum pemohon masuk keruang persidangan dan mendapatkan Hakim Tunggal yang beranjak dari bawah menuju Kurs/Meja hakim ( diduga baru melakukan pembicaraan dengan Rohadi SH MH karena tidak melihat kejadian tersebut);
• Hakim Tunggal meminta Tonin Tachta untuk mengambil tempat di bangku pemohon dengan alasan sudah menunggu ½ jam dan akan memulai persidangan;
• Tonin menolak dimulainya persidangan dengan alasan masih ada persidangan lain yang penting yaitu mediasi dan meminta untuk dimulai dalam 2 (dua) jam setelah selesai melakukan mediasi dalam perkara nomor 470/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST;
• Hakim Tunggal menyatakan persidangan ini hanya sebentar jadi dapat dimulai, dan oleh Tonin mengatakan tidak yang mulai karena gugatan saya tebal jadi agak lama sementara mediasi itu hanya sebentar;
• Kuasa Hukum KPK menyelak pembicaraan antara Tonin dan Hakim Tunggal dengan menyatakan tidak setuju, dan secara spontan dibalas oleh Tonin " saya sabar menunggu anda 2 minggu "
• Hakim Tunggal naik pitam dengan mengatakan " saya yang mengatur persidangan dan bukan Anda" dan oleh Tonin dijawab lagi sambil berdiri di jajaran pengunjung dengan menyatakan " PPATK sebagai Termohon belum datang jadi harap ditunggu sampai datang, dan jika tidak datang maka persidangan sebaiknya di tunda karena PPATK juga adalah Lembaga Negara yang harus di hargai sebagaimana KPK juga diberi kesempatan tunda 2 minggu karena tidak datang maka tidak menjadi masalah jika persidangan juga ditunda;
• Hakim Tunggal mengecek kebenaran PPATK belum datang, dan menanyakan kepada petugas pengadilan siapa yang menyatakan PPATK telah datang dan tidak ada satu petugaspun yang menyatakan PPATK telah datang;
• Selanjutnya Hakim menyatakan "jika KPK tidak datang maka persidangan tetap dilanjutkan" jadi tidak perlu menunggu PPATK dan oleh Tonin secara spontan mengatakan tunggu saja Yang Mulia karena Pengadilan itu tutupnya jam 16.00 jadi kita tunggu saja;
• Dengan nada tinggi kemudian Hakim Tunggal DR. H. Syahrul Machmud SH., MH sambil mengambil berkasnya mengatakan persidangan ini akan saya tentukan kemudian dan meninggalkan ruang sidang.

KronologiSelanjutnya sekitar jam 14.00an, persidangan dilanjutkan karena PPATK telah hadir;
• Hakim Tunggal mengetuk palu dan mempersilahkan Pemohon untuk menduduki kursi karena KPK telah lebih dahulu menduduki kursi sebelum persidangan dibuka Hakim;
• Hakim Tunggal menanyakan siapa yang hadir dari Pemohon dan begitu juga dari Termohon, dan menanyakan mengenai Surat Kuasa yang belum di daftarkan oleh Termohon I yaitu KPK;
• Kuasa Hukum KPK mengatakan ada penetapan mengenai Rohadi SH MH dan menyerahkan kepada Hakim Tunggal, dan diterima oleh Hakim Tunggal. Dan Rohadi langsung berbicara dari bangku pengunjung dan oleh Hakim Tunggal tidak diperkenankan;
• Selanjutnya Tonin mengatakan ada perbaikan surat kuasa karena surat kuasa yang sudah dimasukkan adalah salah karena peruntukkannya bukan untuk persidangan a-quo tetapi untuk dipergunakan di PN Jakarta Selatan. Dan kami telah memasukkan surat kuasa yang sebenarnya kemarin di Panitera Hakum dan belum juga ditanda tangani dan segera akan kami ambil untuk ditunjukkan. Dan oleh karena Hakim Tunggal meminta copynya, maka segera asisten kuasa hukum mengambilnya ke Panitera Hukum
• Hakim Tunggal menanyakan apakah ada perbaikan dengan gugatan dan oleh Tonin menyatakan ada perubahan hanya pada halaman pertama,dan selanjutnya Hakim Tunggal mempersilahkan memperbaikannya. Dan oleh karena perbaikan telah dibuat dalam 2 lembar surat maka diserahkan oleh Tonin kepada Hakim Tunggal dan para pihak;
• Selanjutnya, Hakim Tunggal menanyakan akan dibacakan gugatan dan oleh Tonin dijawab tidak perlu yang mulia karena dianggap sudah dibacakan;
• Keberatan dari Termohonn mengenai perubahan atau perbaikan gugatan dan oleh Hakim Tunggal dijawab silahkan buat dalam jawaban;
• Dan untuk menetikan jalannya persidangan terjadi perdebatan atau silang pendapat antara Hakim Tunggal, Pemohon dan Termohon I KPK sementara Termhon II PPATK tidak mempermasalahkannya;
• Dan pada akhirnya Hakim Tunggal memutuskan besok hari Kami adalah jawaban dari Termohon setelah itu dilanjutkan dengan pembuktian dari Pemohon termasuk menghadirkan Saksi/Ahli dan dilanjutkan dengan pembuktian dari Termohon termasuk menghadirkan Saksi/Ahli;
• Surat kuasa yang telah diperoleh dari Panitera Hukum, kemudian diserahkan kepada Hakim Tunggal dan menarik surat Kuasa yang salah;
• Secara tiba-tiba Kuasa Hukum KPK meminta Hakim Tunggal untuk mempertimbangkan penetapan Rohadi dan selanjutnya dibacakan oleh Hakim Tunggal;
• Terjadi sekitar 15 menit perdebatan dan silang pendapat mengenai Penetapan Rohadi SH, dan pada akhirnya Hakim Tunggal menyatakan diberikan kesempatan setelah persidangan selesai dimana argument atau silang pendapat antara lain:
• Tonin mengingatkan jangan memanipulasi persidangan dengan penetapan Pak Sempeno karena dalam penetapan tersebut tidak jelas menghadiri persidangan pra peradilan dimana, nomor berapa dll. Dan hal ini tidak lazim.
• Tonin juga mengatakan Pengadilan ini adalah mulia tempat mencari keadilan dan jangan dirusak dengan cara-cara yang tidak lazim ,karena tidak ada dalam hukum acara persidangan praperadilan orang diluar pihak berbicara dan oleh karena itu silahkan masuk sebagai intervensi atau menjadi saksi;
• KPK dan Rohadi bersikeras untuk mencabut perkara pra peradilan dan dengan berbagai argumen yang pada akhirnya diabaikan oleh Hakim Tunggal.
• Selanjutnya Tonin mengatakan silahkan nanti Rohadi berbicara sampai pagi tapi setelah persidangan ditutup;
• Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan mengetuk palu, dan terdengar Kuasa Hukum KPK keberatan.
• Rohadi SH MH mengeluarkan pendapatnya dan keinginannya.
• Setelah selesai menyampaikan keinginannya maka selanjut Pemohon meminta ijin kepada Hakim Tunggal untuk meninggalkan ruang persidangan;
• Hakim Tunggal juga ikut meninggalkan ruang persidangan dan tinggal diruang sidang ROHADI SH MH cs. , Kuasa Hukum KPK dan Petugas KPK. *** Tim Redaksi.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :