Bupati Kukuhkan 4459 Pengurus Krama Desa

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Bupati Lombok Tengah mengukuhkan 4459 orang pengurus krama desa dan majelus Kerama kecamatan se Kabupaten Lombok Tengah.

Pengukuhan dilakukan di Becingah Adiguna Praya disaksikan Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD dan anggota Forkopinda beserta seluruh pejabat Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah mengatakan Krama Desa dibentuk untuk menjaga dan melestarikan nilai nilai khasanah bangsa. Selain itu krama desa menyelesaikan setiap persoalan di desa. Termasuk juga berpartisipasi dalam aspek pembangunan di desa.

Menurut Bupati, krama desa diharapkan sebagai wahana dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat. Sehingga nanti perselisihan masyarakat diselesaikan dahulu oleh krama adat dan hasilnya akan dibawa ke pengadilan san melegalkan oleh pengadilan. "Makanya tadi tanda tangan MOU dengan Pengadilan" jelasnya.

Ditambahkan bupati, krama adat harus dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sehingga dapat berkerja dengan baik dan profesional. Am




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :