Warga Bonder Tekan Kejari Tuntaskan Dugaan Pungli Prona


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah,menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah,  Senin, (3/10/2016).


Aksi demo itu untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Feri Mupahir, SH untuk segera menuntaskan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Nasional (Prona) berupa penerbitan sertifikat lahan Geratis bagi masyarakat Miskin yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Bonder Lalu Hamzan Wadi." Sudah tiga bulan kami melapor,  sampai sekarang  hilang cerita. Kami minta dalam waktu satu minggu Kasus Prona harus di tindak lanjuti," ucap Sapri warga Desa Bonder dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Feri Mupahir, SH, Senin, (3/10/2016).

Menurut warga dugaan Pungli Prona yang terjadi di Desa Bonder terstruktur mulai dari tingkat Kepala Dusun (Kadus) hingga Kades. Dan masyarakat miskin yang menerima Prona tersebut merasa tersakiti dan dihianati." Korupsi di Desa Bonder sangat  terstruktur dari Kadus hingga Kades. Masrakat miskin yang semestinya di lindungi justru di peras, disakiti dan dihianati," sabung Lalu Daud.

Untuk  itu Lalu Daud meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah untuk serius menangani dan menuntaskan dugaan Pungli Prona yang terjadi di Desa Bonder.
Dan sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Prona tersebut masing – masing diminta untuk mengeluarkan biaya penerbitan sertifikat lahan yang jumlahnya berpariasi, mulai dari Rp. 500 ribu per KK hingga Rp. 2 juta per KK." Prona ini Geratis, tetapi faktanya warga diminta biaya yang nilainya berpariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta per KK. Sekecil apapun Korupsi itu tetap salah dan harus ditindak sesuai dengan aturan hukum, untuk itu kami mohon Kasus Pungli Prona di Desa Bonder itu ditindak lanjuti," ucap Lalu Daud.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Praya Feri Mupahir menegaskan, akan menampung apa yang menjadi aduan dan laporan masyarakat terkait dengan dugaan Pungli Prona di Desa Bonder.

Hannya saja, pihaknya tidak bisa memproritaskan suatu laporan atau aduan masyarakat, mengingat banyaknya kasus yang berkaitan dengan Korupsi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah.

Terlebih lagi, dengan adanya instruksi dari Presiden RI Joko Widodo, yang meminta penyelesaian dugaan Korupsi di selesaikan di internal pengawas yang ada di Pemerintah Daerah setempat, sebelum di lanjutkan ke aparat penegak Hukum." Pekerjaan kita tidak hannya satu, banyak yang  kita tangani, terlebih lagi ada acuan penanganan Korupsi. Sesuai dengan kebijakan Pak Presiden Jokowi, diutamakan dan diserahkan dulu ke Pejabat Internal Pemda, seperti BPMD dan Inspektorat,   untuk melakukan audit apakah ada unsur Korupsi atau tidak. Kalau sudah dilakukan pengawasan,pembinaan dan audit, ditemukan ada unsur korupsi baru di serahkan ke kami," tegas Feri Mupahir.

Terkait dengan dugaan Pungli Prona lanjut Feri, pihaknya akan melihat indikasi kerugian yang ditimbulkan, apakah kerugian negara lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganan perkara.
Untuk itu Feri menyarankan kepada warga Desa Bonder untuk melaporkan dugaan Pungli Prona tersebut ke Polisi." Bisa dilaporkan ke Polisi, Pidana Umum, nanti juga akan di tangani Jaksa," ujar Feri.

Ditempat terpisah Inspektur Inspektorat Lombok Tengah Ir.Lalu Aswantara mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dan meminta keterangan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mekanisme pelaksanaan Prona." Nanti kita akan minta keterangan dari BPN, berapa biaya Materai, Pembelian dan pemasangan Pal," ujarnya. |rul.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :