Semakin Recehan, Giliran KPK OTT Legislator Kebumen BB Rp 70 Juta

Jakarta, infobreakingnews - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Yudhi Tri Hartanto, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Minggu (16/10). Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Hartoyo, pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif Yudhi yang diketahui kader PDIP dan Sigit usai ditangkap Tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10) kemarin.
"Setelah pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara diputuskan meningkatkan status penetapan tersangka terhadap saudara SGW (Sigit Widodo) sebagai PNS di Dinas Pariwisata, kemudian YTH (Yudi Tri Hartanto). Disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10).
Basaria menuturkan, dalam OTT kemarin, selain Yudhi dan Sigit yang telah berstatus tersangka, tim satgas KPK juga mengamankan uang tunai Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 750 juta atau 20 persen dari anggaran sejumlah proyek sebesar Rp 4,8 miliar.
"Selain Rp 70 juta, penyidik sita buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian ini ijon proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen APBD perubahan tahun 2016 oleh seorang pengusaha. Oktober 2016 DPRD tetapkan APBD Perubahan untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 4,8 miliar yang akan dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Diduga ada fee kepada legislatif dan eksekutif jika anggaran ditetapkan," paparnya.
Dalam OTT kemarin, tim Satgas KPK juga mengamankan empat orang lainnya di sejumlah lokasi di Kebumen. Mereka yang turut diamankan, yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo; dua Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN; serta Salim, anak buah Hartoyo. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya saat ini masih berstatus saksi. Sementara Hartoyo yang diduga sebagai pihak pemberi hingga saat ini masih buron.
"Kami berharap beliau (Hartoyo) laporkan diri dan datang ke KPK. (Hartoyo) sedang dicari. Kerja sama dengan Polri sedang cari beliau. Lebih baik beliau segera serahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," tambah Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.*** Adriansyah.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :