A. Syarat Umum.
C. Jadwal Pelaksanaan- Memiliki Kompetensi Penyuluhan;
- Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan: surat keterangan binaan penyuluhan seperti Majelis taklim, Masjid, Mushollah;
- Surat keterangan Sehat dari dokter;
- Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang : surat Pernyataan
- Bukan Pengurus Partai Politik;
- Memiliki KTP sesuai dengan domisili;
- Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD
- Bukan Pensiunan PNS/ BUMN;
- Memiliki rekomendasi dari pokjaluh Kabupaten/ Kota terkait dengan poin 2;
- Lulus Tes seleksi pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS;
- Usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
- Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan;
- Dalam hal tertentu disuatu wilayah tidak terdapat Sumber daya manusia sebagaimana disyaratkan pada poin dua (dua), dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/sederajat;
- Dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan;
- Pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun;
- Sosialisasi Rekrutmen Penyuluh Non PNS, Tanggal : 1 s/d 9 Oktober 2016
- Pengumuman Melalui Media Publik, Tanggal : 10 s/d 20 Oktober 2016
- Pendaftaran calon Penyuluh Agama Non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, Tanggal :25 s/d 27 Oktober 2016
- Seleksi Berkas Tanggal : 07 s/d 11 November 2016
- Tes tertulis dan tes wawancara, Minggu ke 4 Bulan November 2016
- Pengumuman Hasil Ujian Awal Desember 2016
Untuk keterangan atau informasi lebih lanjut bagi setiap pelamar, dapat menghubungi Kantor Urusan Agama pada masing- masing Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Sumber