Jakarta, infobreakingnews - Bergerak cepat, akhirnya secara resmi Pemerintah, Jumat (21/10) hari ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Berdasarkan Perpres, Saber Pungli berada di bawah komando Menko Polhukam Wiranto.
"Bapak Presiden saat menandatangani Perpres Saber Pungki menekankan bahwa Tim Saber Pungli jangan hanya kejar di luar, tapi juga ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10).
Pramono mengatakan unsur-unsur yang terlibat dalam Tim Saber Pungli terdiri atas Kepolisian sebagai leading sector, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tentunya, Tim Saber Pungli harus berani membersihkan ke dalam, juga yang ditengarai masyarakat. Bukan hanya yang mempunyai kewenangan, bukan hanya pungli, tapi pungli politik dan sebagainya," kata Pramono.
Dia menyatakan, Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada seluruh jajaran gubernur bahwa Tim Saber Pungli akan melakukan tugas secara terus-menerus untuk memberantas praktik pungutan liar.
"Tim Saber Pungli ini secara terus-menerus akan melakukan tugasnya sampai di daerah-daerah. Bukan hanya Kementerian/Lembaga atau siapa pun yang berkaitan dengan pelayanan publik, tapi juga harus ke dalam," kata Pramono. *** Jerry Art.