KPPU Proses Somasi Le Minerale




KPPU Proses Somasi Le Minerale
Kamis, 13 Oktober 2016 , 02:50:00 WIB

Laporan: Lopi Kasim



Berita Metropolitan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan proses lanjutan untuk menyelidiki somasi terbuka yang dilakukan oleh perusahaan air minum Leminerale.


Sebagai lembaga yang netral menjaga persaingan usaha di Indonesia, KPPU telah mengambil langkah dari surat somasi terbuka dari Le Minerale kepada pihak Aqua yang dimuat di beberapa koran nasional, telah mengambil langkah yang tepat dan proaktif agar tindakan yang mengarah ke monopoli tidak terjadi lagi.


Dari informasi yang dihimpun, KPPU segera memanggil PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) sebagai produsen Le Minerale untuk memberikan klarifikasi. Pihak Le Minerale pun telah memberikan keterangan kepada KPPU, Jumat (7/10) lalu.


Sesuai surat Pemberitahuan Klarifikasi Penelitian Inisiatif, Pihak Le Minerale (TFJ) bertemu dengan Team KPPU. Setelah KPPU bergerak, disinyalir terjadi pergerakan besar di lapangan retailers dan grosir, banyak langkah langkah yang dilakukan pihak Aqua untuk "menutupi" kesalahan yang sudah dilakukan, seperti permintaan maaf dan janji-janji hadiah yang bertebaran, meskipun ini dirasakan sudah terlambat oleh pedagang-pedagang. Hal ini pula menunjukkan, bahwa KPPU sebagai badan yang melindungi pedagang dan produsen dari sistem monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sangatlah efektif.


Langkah yang diambil KPPU disambut baik para pedagang. Apa yang diinginkan pedagang hanyalah bisa berjualan dengan tenang. Tanpa ada yang mengintimidasi atau menekan. Sehingga bisa berdagang dengan tenang dan bebas. Intinya tak ada yang melanggar UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Dalam nuansa kepercayaan ini pula, pada hari Selasa (11/10) para pedagang beramai ramai mendatangi KPPU untuk memberikan laporan dan bukti-bukti mengenai intimidasi dan penekanan yang mereka rasakan dari pihak Danone (Aqua), demi mempercepat proses, sehingga kondisi ini bisa terselesaikan. Para pedagang yang hari ini datang ke KPPU diterima dengan baik oleh Team Investigator.


"Mendengar Le Minerale melakukan somasi saja sudah senang. Apalagi melihat pihak KPPU tanggap langsung, menangani kasus yang sedang terjadi. Kita merasa sekarang merdeka untuk berdagang," tutur salah seorang pedagang.


Sebelumnya, kuasa hukum PT Tirta Fresindo Jaya, Suyanto Simalongo Patria mengatakan, pihaknya melakukan somasi terbuka terhadap seluruh pihak yang menghalangi penjualan AMDK dengan merek dagang Le Minarele. Menurut Suyanto, tindakan menghalang-halangi penjualan merupakan perbuatan melawan hukum.


"Bahwa perlu disampaikan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang jelas membawa kerugian bagi klien kami dan para pedagang toko," kata Suyanto.


Suyanto menegaskan, pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan Sanksi Pidana Denda sampai dengan Rp 100 milar atau pidana kurungan.


Hal ini disampaikan Suyanto menyusul informasi yang didapatkan, yakni ada pihak yang mengaku perwakilan dari PT Tirta Investama dan/atau afiliasinya dengan merek dagang Danone Aqua yang melarang pedagang menjual AMDK mereka Le Minerale.


"Klien kami mendapat informasi ada pelarangan yang dilakukan dengan memberikan berbagai macam ancaman dan melakukan tindakan yang merugikan pedagang dan toko," jelas dia.


Suyanto bersama tim hukumnya memastikan bakal melaporkan pihak yang kedapatan tindakan pengancaman ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Dia juga memint kepada para pedagang dan toko yang mendapat ancaman agar berani melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.


"Supaya melaporkan kegiatan tersebut dan melakukan kegiatan dagang AMDK merek Le Minerale seperti biasanya," pungkasnya. [prs]


Komentar Pembaca




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :