LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Satu persatu, tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah potong hewan (RTH) di Desa Barabali, Batukliang Lombok Tengah (Loteng) terus dijebloskan ke balik jeruji besi. Kali ini, giliran Kontraktor CV Anggita L I dibui.
Setelah, Konsultan Pengawas PT Eksakta, Lalu Kusnadi Wirahadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang kini menjabat Plt Kadis Peternakan dan Keswan Provinsi NTB drh Erwin Kusbianto lebih dulu dijebloskan ke penjara. "Kita titip di LP Mataram. Untuk memudahkan tahap penyidikan," terang Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri.
Dijelaskan Hasan, tersangka dititip di LP mataram selama 20 hari kedepan. Begitu berkas yang dimaksud lengkap, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. "Sebelum 20 hari kita pastikan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram," katanya.
Kemudian, hanya tinggal satu tersangka lagi yang belum memenuhi panggilan yakni, Pelaksana Teknis Pengerjaan (PTP) dari Dinas PU Provinsi, Julian. "Nanti kita akan lakukan pemanggilan lagi, kalau belum ada informasinya," terangnya.
Sementara, untuk kerugian negaranya, pihaknya akan pakai hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 136 juta. Tapi sesuai dengan statmen pak Kajari, kemungkinan di dalam dakwaan akan menggunakan penghitungan total los. Karena melihat dari azas ketidakmanfaatannya. "Untuk kerugian negara tetap mengacu penghitungan BPKP. Tapi, dalam dakwaan, untuk kerugian negaranya kemungkinan pakai penghitungan total lolos senilai pagu anggaran sebesar Rp 1,4 miliar," tungkasnya. |dk