HorasSumutNews.com - Berita Ahok Terkini Terbaru Hari Ini - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pengelola mal di Jakarta untuk menyediakan lapak khusus bagi pedagang kaki lima (PKL).
Ahok mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Pemprov DKI juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa mal harus memberi 20 persen lahan agar bisa diisi oleh PKL. Namun, Ahok mengakui, kebijakan ini masih terkendala masih ada perbedaan pendapat antara Pemprov DKI dengan pengelola mal.
"Menurut mereka 20 persen itu sudah termasuk yang jualan di dalam di gang-gang. Tafsiran itu yang berdebat. Mereka juga buat si PKL enggak sanggup karena bentuk koperasi, tapi jadinya harga makanan lebih mahal," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Meskipun begitu, Ahok mengatakan, beberapa mal sudah memenuhi hal itu. Salah satunya yaitu Plaza Indonesia. Pengelola mal itu bersedia menyumbang sekitar Rp20 miliar untuk membangun tempat parkir senilai Rp40 miliar. Nantinya, selisih Rp20 miliar bisa diterima oleh pengelola dari uang parkir yang diterima di sana.
Menurut Ahok, PKL bisa ikut berjualan di tempat parkir itu tanpa membayar biaya sewa sehingga bisa menjual makanan dan minuman dengan harga murah. "Kalau sudah parkir 2.500 motor di sana misalnya, kamu mau jualan apapun pasti laku," ujar Ahok. (HS)