Berita Metropolitan – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, gubernur petahana yang mengikuti Pilkada DKI 2017 wajib melampirkan surat pernyataan kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye pada saat pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang dijadwalkan pada 21-23 September 2016.
"Harus ada surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye khusus untuk petahana," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Kewajiban itu merujuk pada pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jika petahana tidak bersedia untuk cuti, KPU DKI akan memberikan sanksi sesuai pasal 88 PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Cuti kan tidak boleh memanfaatkan fasilitas yang melekat pada jabatannya. Sanksinya cukup ketat, pencalonannya bisa dibatalkan. Ini peraturan baru, pasal 88, (tidak bersedia cuti) maka jadi penyebab pembatalan pasangan calon," kata dia.
Terkait gugatan uji materi UU Pilkada yang tengah dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK), Sumarno menyebutkan bahwa KPU akan mengikuti hasil keputusan yang dikeluarkan MK.
"Seandainya MK mengabulkan gugatan Pak Gubernur, pasti KPU juga akan mengikuti peraturan itu. Namun, sepanjang peraturan itu belum ada, kami tetap merujuk pada pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada," kata Sumarno.
(kompas.com)
Source link