Penulis : Firman
Jumat 23 September 2016
Portal yang menghalangi pejalan umum itu dipasang di sisi timur dan sisi barat, sehingga masyarakat yang menggunakan jalan tersebut harus mencari jalan alternatif. Jalan desa itu melewati padepokan Dimas Kanjeng.
Mendapati laporan itu, akhirnya tim Polres Probolinggo melakukan patroli dan membongkar dua portal yang dipasang tepat di depan Asrama Putra dan belakang Rumah Dimas Kanjeng sendiri.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun detikcom di lokasi, portal tersebut di pasang oleh pengikut padepokan, semenjak salah satu ketua yayasan di tangkap oleh Polisi lantaranpembunuhan. Sehingga, portal tersebut di pasang, agar warga umum tidak bisa melewat jalan umum sepanjang 400 meter di lingkungan padepokan.
"Kami persilahkan warga masyarakat melewati jalan ini, karena jalan ini adalah jalan desa dan milik masyarakat umum. Siapapun boleh lewat di jalan ini tanpa harus di halang-halangi pihak manapun,"tegas AKP Istono, Kasat Shabara Polres Probolinggo.
Setelah di lakukan pembongkaran, jalan itu langsung di lewati oleh warga sekitar. Namun, warga masih kawatir untuk lewat jalur tersebut.
"Dulu jalan ini di jaga oleh Garda Padepokan pak, warga umum tidak boleh lewat," aku Saniman, seorang warga.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyebutkan, kalau pembongkaran portal tersebut untuk menyelamatkan aset desa.
"Mereka ijinnya sementara dalam pemasangan portal itu, tapi nyatanya di tutup total,"terang pria dua melati di pundaknya itu.
Wargapun dengan leluasa melewati jalan tersebut setelah dua portal yang menglangi di bongkar.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Dicko