Jakarta, infobreakingnews - Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (13/9) pagi. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Yan Anton diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Tiba di Gedung KPK bersama tahanan lainnya sekitar pukul 09.20 WIB, Yan Anton yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9) lalu memilih bungkam saat dikonfirmasi media mengenai kasus yang menjeratnya. Dengan raut masem, Yan Anton bergegas masuk ke lobi Gedung KPK untuk diperiksa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yan Anton sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9). Yan Anton diduga menjanjikan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Banyuasin dan dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam. Uang digunakan Yan Anton untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bersama istrinya.
Tak hanya Yan Anton, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, Sutaryo; dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yan Anton bersama Darus Rustami, Umar Usman, Sutaryo, dan Kirman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Yohanes Suroso.