BERITA MALUKU. Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua – Marlatu Leleury telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jum'at (23/9/2016) kemarin malam, sekitar pukul 19.00 wit.
Berkas pasangan pasangan yang berjuluk TULUS ini akhirnya diterima pihak penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Pantauan Berita Maluku Online, saat mendaftarkan diri ke KPU, pasangan TULUS didampingi sembilan petinggi partai pengusung di Kabupaten Malteng yang sudah memberikan rekomendasi kepada keduanya, yakni Partai Nasdem Malteng, Partai Hanura, Partai PKPI, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai PDIP dan Partai Amanat Nasional Mallteng.
Ketika berarak ke Kantor KPU, pasangan calon pemimpin kabupaten julukan pamahanunusa ini tak menggunakan kendaraan melainkan berjalan kaki dengan rombongannya yang berjumlah ratusan orang dipimpin ketua pemenangan TULUS, Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Malteng.
Ini dilakukan setelah sholat ashar dan berjalan dari Sekretariat Pemenangan TULUS Polomas Apui – Masohi menuju Kantor KPU Malteng.
Sebagaimana diketahui, kesembilan partai tersebut memiliki 34 kursi di DPRD Malteng, masing-masing Partai NasDem 3 kursi, PDI-P 5 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 3 kursi dan PKPI 4 kursi.
Sesuai dengan keputusan KPU Malteng Nomor 21 tahun 2016 bahwa dalam persyaratan, setiap bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai harus memperoleh kursi di DPDR Malteng paling sedikit 8 kursi atau 25% dari jumlah suarah sah hasil pemlihan umum anggota DPRD Malteng 2014.
Dengan demikian, pasangan Tuasikal-Leleury dinyatakan memenuhi salah satu syarat sesuai parlemen threshold untuk bertanding dalam ajang pesta demokrasi mendatang di daerah tersebut. (Kayum/e)
Berkas pasangan pasangan yang berjuluk TULUS ini akhirnya diterima pihak penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Pantauan Berita Maluku Online, saat mendaftarkan diri ke KPU, pasangan TULUS didampingi sembilan petinggi partai pengusung di Kabupaten Malteng yang sudah memberikan rekomendasi kepada keduanya, yakni Partai Nasdem Malteng, Partai Hanura, Partai PKPI, Partai PBB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai PDIP dan Partai Amanat Nasional Mallteng.
Ketika berarak ke Kantor KPU, pasangan calon pemimpin kabupaten julukan pamahanunusa ini tak menggunakan kendaraan melainkan berjalan kaki dengan rombongannya yang berjumlah ratusan orang dipimpin ketua pemenangan TULUS, Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Malteng.
Ini dilakukan setelah sholat ashar dan berjalan dari Sekretariat Pemenangan TULUS Polomas Apui – Masohi menuju Kantor KPU Malteng.
Sebagaimana diketahui, kesembilan partai tersebut memiliki 34 kursi di DPRD Malteng, masing-masing Partai NasDem 3 kursi, PDI-P 5 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 3 kursi dan PKPI 4 kursi.
Sesuai dengan keputusan KPU Malteng Nomor 21 tahun 2016 bahwa dalam persyaratan, setiap bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan beberapa partai harus memperoleh kursi di DPDR Malteng paling sedikit 8 kursi atau 25% dari jumlah suarah sah hasil pemlihan umum anggota DPRD Malteng 2014.
Dengan demikian, pasangan Tuasikal-Leleury dinyatakan memenuhi salah satu syarat sesuai parlemen threshold untuk bertanding dalam ajang pesta demokrasi mendatang di daerah tersebut. (Kayum/e)
from Berita Maluku Online http://ift.tt/2dd6MCB
via IFTTT